
Satu: Tanda pada tabung gas ditentukan oleh DOT. Sebagai contoh, pada tabung gas DOT{{0}}AA dan 3A, tanda-tanda berikut harus dicetak dengan jelas dan permanen di bahu, kepala, dan leher dalam bentuk kata atau angka dengan tinggi di setidaknya 6,35 mm (0,25 inci) jika diizinkan.
1: Angka yang menunjukkan tekanan kerja dicetak segera setelah nomor spesifikasi DOT pada silinder, seperti DOT~3AA2015.
2: Di bawah tanda DOT terdapat nomor seri (kecuali untuk tabung gas kecil yang dapat diidentifikasi dengan nomor batch) dan simbol pengenal (huruf). Simbol dan nomor harus merupakan simbol dan nomor pabrikan dan simbol harus terdaftar di Biro Bahan Peledak. Simbol tambahan dapat digunakan untuk mewakili pembeli atau pengguna.
3: Logo resmi inspektur di sebelah nomor urut dan tanggal ujian disusun sedemikian rupa sehingga tanggal ujian yang dicetak nanti dapat ditambahkan dengan mudah
Dua: Tabung gas yang tersumbat tidak memenuhi syarat, harus diberi tanda khusus.
1. Tanda pada tabung gas tidak boleh diubah kecuali untuk ketentuan khusus dalam peraturan DOT. Perhatikan bahwa perubahan nomor seri dan tanda kepemilikan dilarang kecuali laporan terperinci telah dibuat ke Biro Bahan Peledak. Tanda pada tabung gas harus tetap jelas.
2. Selain simbol silinder yang diusulkan di atas, peraturan DOT mensyaratkan bahwa setiap alat pengemasan yang berisi gas terkompresi (dengan pengecualian individu) membawa label pengenal yang sesuai seperti;
Label Oksida DOT Oksida (label kuning)
Gas tidak mudah terbakar lainnya DOT Gas tidak mudah terbakar Label (Label hijau)
Gas mudah terbakar DOT Label gas mudah terbakar (label merah)






